Apakah Galbay Pinjol Rp10 Juta Tidak Aman? Ini Jawabannya
JAKARTA – Pinjaman online (pinjol) sering menjadi solusi cepat untuk kebutuhan dana masyarakat, tetapi kerap menimbulkan masalah gagal bayar (galbay), yaitu kondisi di mana debitur tidak dapat melunasi pinjaman tepat waktu akibat kehilangan penghasilan, manajemen keuangan yang buruk, atau jumlah pinjaman yang terlalu besar.
Konsekuensi galbay meliputi denda tambahan, catatan kredit buruk, hingga penagihan intensif yang sering disertai dengan intimidasi dan teror, terutama pada layanan pinjol ilegal.
Hal yang lebih mengerikan terjadi jika layanan pinjol ilegal digunakan, karena pinjol yang tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sering melakukan penyebaran data pribadi hingga tindak kekerasan, sehingga galbay Rp10 juta, baik pada pinjol legal maupun ilegal, tetap tidak aman.
Meski begitu, galbay pada pinjol ilegal masih memiliki solusi untuk menghindari konsekuensi buruk, sedangkan galbay pada pinjol legal memungkinkan debitur menempuh langkah seperti rescheduling, reconditioning, dan restructuring untuk meringankan beban pembayaran.
Menurut Pedoman Perilaku AFPI, debitur yang mengalami galbay dapat mengajukan penjadwalan ulang atau restrukturisasi pinjaman kepada penyedia layanan, tetapi jika upaya ini tidak berhasil dan penagihan tetap dilakukan secara tidak wajar, debitur berhak melapor ke OJK, kepolisian, Kominfo, AFPI, atau pihak berwenang lainnya.