26 Tersangka Kasus Mafia Judol Komdigi Ditangkap, Polisi Masih Buru 4 DPO
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak 26 tersangka sudah diamankan masih terdapat empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Ade Ary menambahkan dua tersangka oknum pegawai Komdigi buntut kasus mafia judol. Adapun dua tersangka berinisial AA dan F alias W alias A yang memiliki peran berbeda.
"Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi. Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka berinisial AA berperan melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang ditangkap tanggal 26 November 2024. Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024," ucapnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menyebut Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan PPATK untuk segera bisa melacak aset hingga uang hasil tindak pidana kasus mafia judol tersebut.
"Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara," ungkapnya.