Daftar 16 Bank Bangkrut hingga Akhir November 2024
JAKARTA - Daftar 16 bank bangkrut dan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-November 2024. Adapun otoritas mencabut izin yang rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS tersebut karena indikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester I 2024 saja, jumlah BPR ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya atau kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPRS Kota Juang Perseroda dari Aceh yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 29 November 2024.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Per 13 Maret 2024, OJK telah menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 184,74 persen), Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Kota Juang Perseroda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Kota Juang Perseroda dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.