UMP 2025 Naik 6,5, Menaker: Penetapan UMR Sebelum 25 Desember
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5. Menyusul pengumuman UMP, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2025, baik untuk tingkat Provinsi hingga Kota/Kabupaten paling lambat diumumkan sebelum 25 Desember 2024.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5. Kenaikan itu juga telah mempertimbangkan daya saing usaha.
“Ini kita sedang buat timelinenya. Kita kejar kan sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral ya. Nah itu target kami sih timelinenya kemarin di internal ya kita sebelum 25 Desember,” tegas Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut, Yassierli meminta pemerintah daerah turut bersinergi untuk mensosialisasikan terkait formulasi kenaikan Upah Minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kita berharap kerjasama nanti dengan pemerintah daerah Provinsi, daerah kota/Kabupaten. Nanti akan ada juga Kami akan buat sosialisasi dan karena tadi saya katakan kondisinya kan tidak tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi semoga kita bisa dapet sinergi yang baik,” kata Yassierli.