Kronologi Ketua KPPS Suruh Petugas Pengamanan Coblos Surat Suara Tak Terpakai
JAKARTA - Ketua Kelompook Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, dipecat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur. Pemecatan dilakukan buntut tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPPS.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, menjelaskan kasus itu bermula dari Ketua KPPS yang meminta petugas pengamanan langsung (Pamsung) di TPS itu untuk mencoblos surat suara tak terpakai.
"Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan Pamsung. Jadi ketua KPPS itu menyuru Pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai," kata Rio saat dihubungi, dikutip Jumat (29/11/2024).
Dalam peristiwa itu, petugas ketertiban yang mendapat arahan untuk mencoblos melakukan pencoblosan terhadap 19 surat suara. Beruntungnya, pengawas TPS lainnya yang sempat melihat kejadian itu sempat menggagalkan surat suara untuk dimasukan ke kotak suara.
"19 surat suara dan dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukan ke kotak suara itu 1 surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh surat suara itu yang tercoblos mengarah pada pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. Meski demikian, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Ketua KPPS tidak mengarahkan pencoblosan dilakukan pada salah satu paslon.
"Jadi untuk unsur politis (mengarahkan paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan itu ingin TPSnya ingin banyak yang hadir," ungkap dia.
Buntut kejadian itu, Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti pun dipecat bersama satu petugas pengamanan langsung. Rio memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan hanya Ketua KPPS lah yang mengetahui kejadian itu.
"Malam harinya kita melakukan pemeriksaan langsung ke 7 KPPS + 2 petugas ketertiban, kita periksa on the spot. Hasillnya adalah memang pelanggaran kode etik, maka per hari ini (Kamis 28 Nov) kami memberhentikan Ketua KPPS dan juga petugas ketertiban (satu orang) yang bersangkutan, kita sudah berhentikan tetap dan mereka tidak boleh lagi terlibat penyelnggaraan Pemilu," tuturnya.