Satu Terpidana Bali Nine Ternyata di Lapas Malang, Begini Kondisinya
MALANG - Salah satu dari narapidana Bali Nine asal Australia ternyata menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sosoknya adalah Martin Stephens, satu dari lima anggota Bali Nine yang masih ditahan di Indonesia.
Martin Stephens menghuni Lapas Kelas I Malang usai dipindahkan dar? Lapas Kerobokan, Bali, ketika terjadi kerusuhan beberapa tahun silam. Ia merupakan bagian dari geng narkoba berkewarganegaraan Australia, yang wacananya akan dipulangkan oleh pemerintah Indonesia seusai kesepakatan dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese.
Kasi Bimpas Lapas Kelas I Malang Mohammad Faishol Nur membenarkan adanya satu terpidana kasus Bali Nine menghuni Lapas Kelas I Malang. Martin disebut telah menghuni Lapas Kelas I Malang sejak Maret 2014 lalu pasca kerusuhan di Lapas Kerobokan.
"Saat ini, kondisinya sehat walafiat dan tetap mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Lapas," Faishol Nur, dikonfirmasi pada Jumat (29/11/2024).
Pihak Lapas sudah mendengar adanya wacana pemerintah pusat untuk memulangkan bagian dar? geng narkoba itu. Tapi sejauh ini belum ada informasi resmi atau surat pemberitahuan resmi dar? pemerintah pusat ke pihak Lapas. Meski, informasi itu sudah disampaikan pula ke pihak Martin Stephens.
"Saat ini, masih baru informasi dari atas saja, belum ada surat resminya. Informasinya telah kami sampaikan (disampaikan ke Martin), namun kami tegaskan bahwa ini belum resmi. Jadi, hanya menyampaikan seperti biasa terkait adanya informasi ini," katanya.
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dan informasi resmi dari pemerintah, termasuk surat resmi yang menyatakan adanya pemulangan terpidana Bali Nine tersebut.
"Pada prinsipnya, kami menunggu surat resminya, ketika nanti iya maka kami akan siap untuk itu," ucapnya.
Tapi bila wacana pemindahan terpidana Bali Nine itu terealisasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk dengan Kedutaan Besar Australia.
"Sekali lagi prinsipnya kami menunggu surat resmi dari pusat. Bilamana pelaksanaan pemindahan jadi dilakukan, kami akan tetap melakukan koordinasi kepada stakeholder terkait," pungkasnya.
Sebagai informasi, terpidana Bali Nine adalah warga negara Australia yang ditangkap pada April 2005, karena mencoba menyelundupkan 8,2 kilogram heroin keluar dari Bali menuju daerah asalnya. Sembilan orang yang menjadi bagian dari geng narkoba yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephen.
Dua pimpinan dar? Bali Nine yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akhirnya dieksekusi mati pada 29 April 2015, setelah proses pengajuan banding dan grasi sejak April 2005 ditolak.
Saat itu, pemerintah Australia berusaha melakukan diplomasi dengan menukar dua terpidana kasus Bali Nine, demi menyelamatkan keduanya. Salah satu bentuk diplomasi yang dilakukan adalah menukar tahanan Indonesia kasus narkoba di Australia dengan Myuran dan Andrew.
Namun, diplomasi tersebut tidak berhasil sehingga Myuran dan Andrew tetap dieksekusi mati, pada 29 April 2015. Keputusan penolakan grasi Myuran dan Andrew oleh pemerintah Indonesia merupakan bagian dari kebijakan luar negeri yang dikeluarkan Presiden Jokowi saat itu.
Renae Lawrence dihukum 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapat berbagai remisi. Enam orang lainnya divonis penjara seumur hidup.
Sedangkan, seorang terpidana bernama Tach Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada 2018 saat berada di dalam penjara. Dia meninggal karena kanker lambung stadium IV. Jadi hingga kini tersisa lima orang terpidana dari 9 orang terpidana Bali Nine geng narkoba.