Apakah Pegawai PT KAI Termasuk PNS?
JAKARTA - Apakah pegawai PT KAI termasuk PNS? berikut adalah jawabannya.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) selalu membuka lowongan pekerjaan besar-besaran setiap tahun untuk menjadi tenaga kerja baru. Menariknya, lowongan yang ditawarkan dapat diikuti oleh semua masyarakat lulusan SMA/SMK, D3, hingga S1.
Hal ini membuat lowongan PT KAI selalu banjir peserta. Selain karena lowongannya yang sangat banyak, iming-iming gaji yang tinggi, lingkungan yang profesional, dan tunjangan yang memadai menjadi alasan lain mengapa banyak yang ingin bekerja di perusahaan ini.
Namun hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang kebingungan apakah pegawai PT KAI termasuk PNS? untuk itu berikut adalah ulasannya.
Pegawai PT KAI tidak termasuk sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sebagai perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), status karyawan PT KAI berbeda dengan PNS.
Melansir laman jdih.setkab.go.id, Kamis (28/11/2024) pada mulanya PT KAI bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api. Pada masa itu, pegawainya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dari Departemen Perhubungan. Dengan kata lain, hak dan kewajibannya juga sama dengan PNS.
Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Perusahaan Jawatan Kereta Api diubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka). Perubahan bentuk ini membuat PNS Departemen Perhubungan yang ditempatkan di PJKA status kepegawaiannya berubah menjadi pegawai Perumka.
Kemudian dalam PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara ditegaskan kembali bahwa karyawan UMN termasuk PT KAI tidak lagi tunduk pada aturan yang mengikat pada PNS.
Dalam pasal 95 PP Nomor 45 Tahun 2005 dijelaskan bahwa status karyawan BUMN adalah sebagai berikut: