Dari 40 Tahanan KPK, Hanya 10 yang Bisa Nyoblos Pilkada Serentak
JAKARTA - 10 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan hak pilihnya dalam gelaran Pilkada serentak tahun 2024. Mereka yang nyoblos karena memiliki KTP Jakarta.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, sejatinya terdapat 40 tahanan pada Lembaga Antirasuah. Namun, hanya 10 orang yang bisa menyalurkan hak memilihnya dalam pesta demokrasi dewasa ini.
"Sejumlah 10 tahanan di Rutan KPK menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak untuk wilayah DKI Jakarta," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/11/2024).
Budi menjelaskan, proses pemungutan suara dilakukan di dalam lingkungan rutan KPK. Proses pencoblosan pun tidak memakan waktu hingga satu jam.
"Pemungutan suara dilakukan di area dalam Rutan gedung KPK Merah Putih, yang berlangsung efektif mulai pkl. 11.25 dan selesai pukul 11.40 WIB," ujarnya.
Dalam proses tersebut, Budi menyatakan pihaknya tidak bekerja sendiri. Menurutnya, KPK bekerja sama dengan panitia pemungutan suara wilayah Guntur, Jakarta.
"Terdiri dari Petugas KPPS 2 orang, pengawas Pemilu 1 orang, dan saksi 1 orang. Pelaksanaan pemungutan suara ini untuk menjamin dan memastikan hak-hak dasar Tahanan, salah satunya sebagai pemilih dalam pilkada terpenuhi," tutupnya.