Lima Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis Ditangkap, Diedarkan Lewat Medsos
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tambun menangkap lima orang pelaku yang memproduksi dan mengedarkan Narkotika jenis tembakau sintetis. Pelaku mengedarkan barang terlarang tersebut melalui media sosial.
Kejadian bermula, saat anggota Opsnal unit reskrim Polsek Tambun Selatan melakukan Patroli mobile di sekitar TKP, melihat Ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor Honda beat yang terlihat mencurigakan.
"Saat melihat gelagat orang tersebut kemudian anggota opsnal polsek tambun selatan menghampiri dan melakukan interogasi singkat kepada orang tersebut,” ujar Kapolsek Tambun Kompol Sutirto, Sabtu (23/11/24).
“Setelah dilakukan interogasi singkat ternyata benar orang tersebut mengakui sedang meletakan atau menempel Narkotika jenis tembakau Sintestis,"sambungnya.
Dari hasil pengakuan pelaku yang berinisial MAR kemudian anggota opsnal meminta untuk menunjukan dimana Narkotika tersebut ditempel.
“Setelah mengakui dan menunjukan dimana barang tersebut ditempel dan didapat 1 paket klip bening yang berisikan narkotika jenis daun sintetis yang ditutup dengan batu,”ujarnya.
Pelaku MAR mengakui disuruh menempel narkotika tersebut untuk dijual dan diedarkan oleh MN dan WP yang perannya sebagai pemegang akun media sosial IG bernama dark sea Octopus untuk dipenjualan.
Kanit Reskrim Polsek Iptu Kukuh Tambun Iptu Kukuh Setio Utomo menambahkan, usai diamankan para pelaku dalam kasus ini. Ada lima pelaku yang ditangkap dengan memiliki peran masing masing
Saat penangkapan dan penggeledahan di kediaman salah satu pelaku yang berada di Perum Mustika Grande Desa Burangkeng. Ditemukan alat dan bahan-bahan pembuatan dan Peracikan Narkotika Jenis Daun sintetis dan 10 paket klip bening yang berisikan Narkotika jenis daun sintetis dimana sudah dipetakan dan siap diedarkan untuk dijual lewat akun media sosial IG.
Dukung Ketersediaan Air Baku, Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Bendungan Sidan di Bali
"Jadi, Total pelaku ini ada lima dengan peran masing masing. Saat penggeledahan di kediaman satu pelaku yang berada di Perum Mustika Grande Desa Burangkeng ditemukan alat dan bahan-bahan pembuatan dan Peracikan Narkotika Jenis Daun sintetis dan 7 paket klip bening yang berisikan Narkotika jenis daun sintetis yang dimana sudah di petakan dan siap di edarkan untuk dijual lewat Akun Media Sosial Instagram," tutup Kukuh.
Para tersangka kini berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tambun Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.