Menikah dengan Ayus, Nissa Sabyan Diminta Bagikan Foto Pernikahan
JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri memastikan pengumuman mengenai upah minimum untuk tahun 2025 akan dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia sebelum Januari 2025. Revisi PP 51/2023 akan menjadi pedoman baru dalam menetapkan jumlah upah minimum di masing-masing daerah.
"Sebelum Januari 2025 kita tetapkan (besaran upah minimum 2025)," kata Indah.
Indah menyatakan bahwa formula pengupahan yang diatur dalam PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi, karena regulasi tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah digugat dan dibatalkan.
"Nanti berubah (formula pengupahan 2025), kami lagi kaji (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan)," kata Indah saat dihubungi MNC Portal.
Sebagai informasi, terdapat beberapa perubahan dalam materi pada bab IV Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, salah satunya terkait pengupahan.