Fakta-Fakta PT Sritex Liburkan 2.500 Karyawan
JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memutuskan untuk meliburkan sekitar 2.500 karyawannya di tengah status pailit perusahaan. Langkah ini diambil sebagai alternatif untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara langsung, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari kurator dan hakim pengawas.
Kebijakan ini diharapkan bisa mempertahankan keberlangsungan usaha di tengah berbagai tantangan, terutama terkait pasokan bahan baku dan pembekuan rekening.
Berikut ini 4 fakta penting terkait Sritex yang meliburkan 2.500 karyawannya yang dirangkum Okezone:
1. Jumlah Karyawan yang Diliburkan
“Kami tidak melakukan PHK. Meskipun dalam status kepailitan, kami hanya meliburkan sekitar 2.500 karyawan. Pekerja yang diliburkan tetap mendapat gaji, namun kondisi ini bisa bertambah buruk jika tidak ada keputusan untuk izin keberlanjutan usaha,” ujar Iwan.
2. Keterbatasan Pasokan Bahan Baku
“Kami tidak melakukan PHK. Meskipun dalam status kepailitan, kami hanya meliburkan sekitar 2.500 karyawan. Pekerja yang diliburkan tetap mendapat gaji, namun kondisi ini bisa bertambah buruk jika tidak ada keputusan untuk izin keberlanjutan usaha,” ujar Iwan.
3. Ancaman PHK Jika Kondisi Tidak Membaik
“Situasi kami cukup kritis, dan kami berharap ada keputusan cepat dari kurator serta hakim pengawas. Keputusan mereka dapat menentukan langkah-langkah ke depan yang bisa kami ambil untuk melanjutkan produksi dengan optimal,” lanjut Iwan.