Ini Cara Mudah Cek DPT Online Pilkada 2024, Bisa Lewat HP

Ini Cara Mudah Cek DPT Online Pilkada 2024, Bisa Lewat HP

Terkini | okezone | Kamis, 14 November 2024 - 13:19
share

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal digelar secara serantak pada Rabu 27 November 2024. Maka, pastikan diri Anda sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Berikut ini cara bagi Anda yang belum tahu apakah sudah terdaftar pada DPT atau belum secara online dan bisa dilakukan menggunakan telefon genggam atau handphone (Hp):

1. Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim ke OTP
4. Masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
5. Klik 'Konfirmasi', maka halaman akan menampilkan data
6. Data yang ditampilkan adalah terdiri dari:

- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan

Bagi Anda yang sudah terdaftar, dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat pemilih terdaftar tersebut.

Lantas, bagaimana jika tidak terdaftar DPT?

(Penjelasan di Halaman 2)

 

Bagi pemilih yang belum atau tidak terdaftar DPT, masih bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera atau domisili dengan membawa KTP-elektronik dan/atau KK. Pemilih tersebut akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

"DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara," bunyi Pasal 1 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

Kendati tidak terdaftar di DPT, DPK memenuhi syarat sebagai pemilih sehingga berhak untuk bisa mencoblos pada hari pemungutan suara dengan cara menunjukkan KTP-el milik mereka ke petugas KPU setempat. Setelah memakai hak pilihnya, suara milik DPK akan dicatat oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam daftar hadir di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan dilaporkan pada KPU Kabupaten atau Kota setempat. Dengan demikian, warga dapat tetap memilih dan menggunakan hak mereka meski tidak termasuk dalam DPT atau DPTb.

Topik Menarik