Kisah Tragis Wanita Meninggal Usai Jalani 6 Kali Operasi Plasik dalam Sehari
Seorang wanita asal China kehilangan nyawanya secara tragis setelah menjalani enam prosedur operasi plastik dalam waktu 24 jam. Keluaga korban lantas melayangkan gugatan hukum terhadap klinik yang terlibat dengan tuntutan ganti rugi sebesar 1,2 juta yuan sekitar Rp2 miliar.
Dirangkum dari SCMP, Rabu (13/11/2024), pada tanggal 9 Desember 2020, wanita bernama Liu, mengunjungi sebuah klinik kecantikan di kota Nanning, China. Liu mengambil pinjaman uang sebesar 40.000 yuan sekitar Rp87 juta untuk membiayai enam prosedur operasi plastik, yaitu operasi hidung, operasi kelopak mata, operasi lemak paha, operasi wajah dan payudara.
Liu menjalani operasi kelopak mata ganda dan operasi hidung di sore hari, operasi berlangsung selama lima jam. Keesokan paginya, ia melakukan operasi sedot lemak paha yang kemudian disuntikan ke wajah dan payudaranya, operasi itu memakan waktu selama lima jam.
Pada tanggal 11 Desember 2020, saat Liu ingin keluar dari klinik tempat ia menjalani operasi, ia mendadak pingsan. Tim medis klinik segera melakukan penanganan darurat, namun kondisi Liu terus memburuk. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Rakyat Nanning, namun nyawanya tidak dapat tertolong. Liu dinyatakan meninggal dunia pada sore harinya
Hasil autopsi menunjukan bahwa Liu meninggal karena "gagal pernapasan akut akibat emboli paru setelah sedot lemak".
Klinik menawari uang kompensasi sebanyak 200.000 yuan sekitar Rp400 juta kepada suami Liu sebagai kompensasi, namun suami Liu menolak dan akan pergi ke pengadilan. Dia mengatakan bahwa setidaknya satu juta yuan harus diberikan untuk kematian istrinya.
Bahkan jika membagi tanggung jawab, maka klinik tetap harus membayar setidaknya 500.000 yuan atau sekitar Rp1 miliar. Keluarga Liu menggugat klinik tersebut di Pengadilan Rakyat Distrik Jiangnan di Kota Nanning, meminta kompensasi sebesar 1,18 juta yuan sekitar Rp2 miliar.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa klinik tersebut telah melewati standar medis dan sesuai prosedur yang berlaku, kedua dokter yang terlibat juga memiliki lisensi resmi. Selama proses hukum, klinik tersebut bersikeras bahwa Liu bertanggung jawab untuk memahami risiko yang terjadi dengan operasi plastik yang dilakukannya dan juga alasan laporan autopsi tidak dapat membuktikan adanya tindakan malpraktik.
Pada Mei 2021, pengadilan memutuskan klinik bertanggung jawab dan memerintahkan kompensasi lebih dari satu juta yuan sekitar Rp2 miliar atas kematian Liu. Pihak klinik mengajukan banding pada Agustus 2021, mengurangi kompensasi menjadi 590.000 yuan sekitar Rp1 miliar. Sebagian tanggung jawab diakui pihak klinik karena gagal menilai risiko emboli darah vena mengakibatkan kematian pasien.
Hakim memberikan evaluasi bahwa klinik gagal menilai risiko medis, dan kondisi fisik Liu juga berkontribusi terhadap kematiannya.