Proyek Terminal LPG Serap TKDN hingga 33
JAKARTA - PT Pertamina memastikan setiap proyek yang dikerjakan menggunakan produk-produk dalam negeri. Hal ini sebagaimana ditetapkan Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 dan diratifikasi oleh Pertamina Grup.
PT Pertamina Energy Terminal (PET), anak perusahaan dari PT Pertamina International Shipping (PIS), menerapkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengelolaan terminal energi. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan pertumbuhan ekonomi nasional.
PET menerapkan aturan ketat dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam penerapan TKDN, sebagaimana ditetapkan Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 dan diratifikasi oleh Pertamina Grup.
"Kami sebagai bagian dari grup telah menerapkan aturan TKDN tersebut. Serapan TKDN di PET mencapai 33,06 untuk tahun 2023, telah memenuhi target TKDN sebesar 30 yang ditetapkan oleh pemerintah," ucap Direktur Utama PET Bayu Prostiyono, Jumat (8/11/2024).
Bayu optimistis komitmen serapan TKDN di PET akan terus sesuai regulasi, dan PET menunjuk lembaga independen terpercaya untuk mengukur serapan TKDN yang berjalan dengan hasil objektif dan akurat.
Proyek Terminal LPG (TLPG) Tuban di Jawa Timur, lanjut Bayu, menjadi salah satu contoh nyata penerapan TKDN.
“Pembangunan TLPG Tuban merupakan bentuk komitmen PET dalam mendukung perkembangan industri lokal. Dalam prosesnya, TLPG Tuban mensyaratkan TKDN sebesar 33,23, lebih tinggi dari yang ditetapkan Pemerintah dan Pertamina Grup, dan realisasinya saat ini telah melebihi dari angka yang dipersyaratkan dalam kontrak," ujarnya.
Dia menambahkan, proyek tersebut juga melibatkan warga lokal untuk beragam pekerjaan, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian dan penciptaan lapangan kerja di Tuban. Sekitar 1.000 warga lokal tercatat menjadi bagian dari pembangunan TLPG Tuban.