Warga Jarah Onderdil Truk yang Lindas Kaki Bocah 9 Tahun di Tangerang
TANGERANG - Warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang tak dapat menahan emosinya terhadap para rombongan sopir truk yang diduga melanggar aturan jam operasional.
Diketahui, akibat peristiwa itu, kaki seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) berinisial ANP (9) terlindas dari truk tersebut.
Berdasarkan video yang dilihat pada Jumat (8/11/2024), amukan warga itu terjadi setelah peristiwa kecelakaan yang melibatkan truk dan sepeda motor pada Kamis 7 November 2024 kemarin.
Warga yang tidak dapat menampung amarahnya itu, langsung melakukan pengerusakan terhadap truk tersebut. Akan tetapi, warga yang tak hanya melakukan pengrusakan juga melakukan penjarahan terhadap suku cadang truk tersebut.
Terlihat, sejumlah warga melepaskan dan membawa suku cadang truk itu berupa ban hingga pintu truk dengan menggunakan sepeda motornya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan DWA (21), supir truk tanah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka.
Diketahui akibat peristiwa itu, kaki seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) berinisial ANP (9) terlindas dari truk tersebut.
“(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (8/11/2024).
Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), ayat (3) Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, UULAJ nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas dia.