ASN Penerima Beasiswa LPDP Harus Pulang ke Indonesia
JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari universitas luar negeri harus kembali pulang ke Tanah Air.
Dia mengingatkan para pegawai ASN penerima beasiswa LPDP yang ditugaskan belajar oleh instansi haruslah kembali pulang ke Indonesia untuk mengabdi dan memberikan ilmunya untuk kemajuan dan perbaikan Indonesia melalui instansi masing-masing.
“Jadi, intinya kalau mereka yang awalnya dari instansi, harus pulang. Selama mereka adalah pegawai dari institusi pemerintahan yang ada di Indonesia, kemudian disekolahkan keluar untuk kembali lagi atau tugas belajar ya itu harus pulang,” kata Satryo usai Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip Antara, Kamis (7/11/2024).
Sementara bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak berasal dari instansi pemerintahan atau bukan ASN, Satryo berpendapat pihaknya tidak masalah untuk memberikan keleluasaan mengenai batas kepulangan mereka ke Tanah Air.
Pasalnya, ia memahami kondisi dalam negeri yang menurutnya belum optimal dalam menyediakan wadah sekaligus peluang untuk berkarya dan mengabdi sesuai keahlian masing-masing.