Polda Metro: Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Bertambah Jadi 14 Orang
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa, jumlah sebelumnya ada 11 orang, kini setelah ada penambahan totalnya menjadi, 14 orang.
“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Wira, Sabtu (2/11/2024).
Meski begitu, Wira belum merinci detail identitas para tersangka tersebut. Tapi, dia mengatakan kalau 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan tiga warga sipil.
“Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," kata dia pada Jumat, 1 November 2024.