37 Bandar Narkotika di Bogor Dibekuk Polisi, Begini Modusnya
BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor menangkap 37 bandar narkotika yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut hasil operasi yang digelar selama periode bulan Oktober 2024.
"Dengan total 29 perkara penyalahgunaan ataupun pengedaran gelap narkoba," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Jumat (1/11/2024).
Adapun rinciannya untuk kasus sabu sebanyak 14 perkara, kasus tembakau sintetis 7 perkara, kasus sediaan farmasi 7 perkara dan kasus ganja 1 perkara.
Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras.
"Modus operandi yang dipakai adalah sistem tempel, kemudian COD, ada juga transaksi yang langsung dan sistem gendong," terangnya.
Para tersangka diancam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk narkotika jenis ganja dengan berat di bawah 1 kilogram, ancaman pidana adalah 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 Ayat (1).
Kisah Miris Timnas Vietnam U-20 Gagal Lolos ke Piala Asia U-20 2025 untuk Pertama Kali sejak 2008
"Sementara itu, narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada beratnya," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan diantara kasus tersebut untuk peredaran obat keras tanpa izin terdapat modus baru yang dilakukan tersangka yakni sistem gendong.
"Sistem gendong itu khususnya untuk peredaran obat keras. Mereka sekarang modusnya yang dulunya mereka menyewa toko kalau sekarang bergeser dengan sistem gendong. Jadi dia sifatnya mobile berpindah pindah tempat," ucap Istiono.
Tersangka berjualan dengan berjalan kaki mendatangi lokasi-lokasi keramaian atau pelanggannya. Sehingga, tersangka tidak menetap di suatu tempat.
"Pakai tas dia, yang dari tempat-tempat keramaian," pungkasnya.