Tarif Angkutan Kapal Laut Naik 5 Mulai Hari Ini
JAKARTA - Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi antar provinsi dan antar negara mulai berlaku pada 1 November 2024.
Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan No. 131 tahun 2024 tentang Perubahan Atas KM 61 tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan antar negara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang mencapai 27 lintasan di seluruh Indonesia, mengalami kenaikan rata-rata sebesar 5.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), Khoiri Soetomo mengatakan kebijakan tersebut adalah untuk memenuhi kekurangan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi yang masih kurang 31,8 dibandingkan tarif yang berlaku.
Atalia Dilantik Jadi Anggota DPR, Ridwan Kamil: Dahulukan Kepentingan Negara, Tetap Amanah
Perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019.