Ini Detik-Detik Penangkapan Tersangka Kasus Mutilasi Perempuan Tanpa Kepala di Muara Baru
JAKARTA - Video detik-detik polisi melakukan penangkapan Fauzan Fahmi (43) tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi seorang wanita berinisial SH (40) yang ditemukan dalam kondisi kepala tanpa kepala di kawasan dermaga Pelabuhan Muara Baru disebarkan. Tersangka mencoba mengelak saat dicecar oleh petugas.
Dalam video tersebut beberapa anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku di kediamannya di RT 18/RW 17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024). Terdapat beberapa anggota yang melakukan penangkapan melakukan introgasi awal.
Pelaku Fauzan dikerumuni oleh banyak anggota. Salah satu yang bertanya kepada Fauzan ialah Aiptu Zakaria alias Jacklyn Choppers. Dia bertanya terkait jasad wanita berinisial SH (40) yang ditemukan tanpa kepala.
Fauzan mendapatkan sejumlah pertanyaan dari beberapa penyidik salah satunya Jacklyn. Fauzan ditanya perlihal pertemuan tersangka dengan SH sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.
Menerima jawaban itu, Fauzan kemudian menjawab pertanyaan itu dengan mengeklaim bahwa pertemuannya dengan SH karena korban meminta ikan.
Jam berapa (korban minta ikan)?” tanya Jacklyn. “Kemarin, waktu hari Minggu, jam…. sore,” jawab Fauzan melalui video yang diunggahan Instagram @jacklyn_choppers.
Mendapat jawaban itu, petugas tak langsung bertanya dan curiga Fauzan berbohong kepada para penyidik. Jawaban Fauzan dinilai tidak sesuai dengan hasil rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi yang bersangkutan.
Kemudian petugas juga bertanya ihwal di mana Fauzan membuang kepala milik korban. Tetapi, lagi-lagi tersangka mengelak.
“Saya enggak tahu, Pak” jawab Fauzan. Pada unggahan ini, terungkap bahwa Fauzan sempat menjemput SH di salah satu hotel. “Kamu ke mana lagi? Habis kamu jemput di hotel, terus kamu ke mana sama korban?” tanya petugas. “Enggak ke mana-mana,” kata Fauzan.
Dalam penangkapan dan penggeledahan itu, polisi menemukan busa yang diketahui meninggalkan bekas tangan tersangka. Busa itu diduga untuk membungkus mayat SH sebelum akhirnya Fauzan buang ke laut kawasan dermaga Pelabuhan Muara Baru.
“Nah, ini apa ini? Bekas tangan kamu semua lho” tanya petugas. “Bukan, Pak,” jawab Fauzan yang langsung ditimpali petugas, “Bawa saja, bawa saja (busanya), langsung kirim ke Puslabfor," kata petugas sedikit membentak.
Selanjutnya Fauzan digiring ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan. Polisi memberkan hadiah timah panas karena disebut hendak melawan petugas.
Polisi menjerat Fauzan Fahmi (43) pelaku mutilasi mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP.
“Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024).
Dalam KUHP Indonesia, Pasal 338 KUHP dijelaskan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara, Pasal 340 KUHP sebagai pasal lapis berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.