Digugat Pemerintah Rp1,1 Triliun, PT Kosindo Supratama Didenda Rp601 Miliar Akibat Pembakaran Lahan

Digugat Pemerintah Rp1,1 Triliun, PT Kosindo Supratama Didenda Rp601 Miliar Akibat Pembakaran Lahan

Terkini | okezone | Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:05
share

PALEMBANG- Pengadilan Negeri Palembang menghukum tergugat PT Kosindo Supratama membayar denda hingga Rp601 miliar akibat kasus kebakaran lahan di Sumatera Selatan sepanjang Juni hingga September 2023. Gugatan tersebut dilayangkan Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).

Gugatan itu berupa ganti kerugian dan tindakan pemulihan akibat kerusakan lingkungan hidup dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dengan tergugat PT Kosindo Supratama Rp1,1 triliun.

"Gugatan ini bermula  sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023 KLHK mendeteksi titik panas (hotspot) di lokasi yang dikuasai oleh Tergugat yang berada di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan melalui citra satelit," tulis keterangan yang diterima Okezone, Kamis (31/10/2024).

Sehingga berdasarkan data tersebut, pada tanggal 16 Oktober 2023 KLHK menugaskan tim untuk melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa keadaan di lapangan dan mengambil sampel untuk diteliti di laboratorium Indonesia Center for Biodeversity and Biotechnology Bogor (ICBB Bogor).

Hasil pemeriksaan Laboratorium ditemukan  telah terjadi kebakaran lahan gambut di lokasi yang dikuasai oleh Tergugat dengan luas lahan yang terbakar seluas 3.049,46 (tiga ribu empat puluh sembilan koma empat puluh enam) Hektar.

Kebakaran lahan disebabkan oleh tidak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan dini kebakaran lahan di lokasi dan sangat minimnya upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh Tergugat.

Setelah Majelis Hakim memeriksa perkara pada persidangan, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan di lokasi, serta keadilan bagi Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menjatuhkan denda sebesar Rp601 miliar.

 

Majelis Hakim dalam proses pembuktiannya, menyempatkan hadir untuk melihat langsung atau Melaksanakan Pemeriksaan Setempat  di lahan Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir  sekitar 3.049,46 hektar lahan gambut yang dikelola oleh PT Kosindo Supratama.

 “Menemukan fakta bahwa tidak terdapat sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan, seperti Embung air jumlahnya tidak memadai dari luasnya lahan yang dimiliki, Begitu juga dengan Menara pemantau kebakaran lahan kondisinya juga sudah rusak,” ujar Ketua  Majelis Hakim Agus Pancara.

Topik Menarik