Penyebab Penetapan UMP 2025 Bakal Naik 8-10
JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diprediksi akan mengalami kenaikan sebesar 8–10. Hal ini berdasarkan tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan bahwa rendahnya kenaikan upah selama lima tahun terakhir berdampak negatif pada daya beli buruh, terutama karena kenaikan upah tidak sebanding dengan inflasi dan kenaikan harga barang.
Menurut Iqbal, selama tiga tahun pertama dari lima tahun terakhir, upah buruh tidak mengalami kenaikan, sementara harga barang meningkat rata-rata 3 per tahun. “Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah. Pegawai negeri saja sudah naik. PNS, TNI, Polri (upah naik) 8, kita setuju. Tapi kenapa buruh swasta nombok 1,3?” ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Pada dua tahun berikutnya, upah buruh hanya naik 1,58, di bawah angka inflasi yang mencapai 2,8, sehingga daya beli buruh semakin tergerus. KSPI juga menyoroti rendahnya daya beli yang terlihat dari penurunan harga barang dan jasa (deflasi) dalam lima bulan terakhir sebagai akibat dari stagnasi upah.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar kenaikan UMP 2025 tetap mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa kondisi ekonomi nasional dan tekanan pada industri padat karya perlu dipertimbangkan. “Kami harapkan nantinya bahwa kita bisa tetap memegang sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.