Etanol untuk Bahan Bakar Bebas Cukai, Ini Alasannya

Etanol untuk Bahan Bakar Bebas Cukai, Ini Alasannya

Terkini | okezone | Senin, 28 Oktober 2024 - 19:10
share

JAKARTA - Rencana bebas cukai bagi etanol khusus untuk bahan bakar nabati (BBN), dinilai sebagai upaya Pemerintah untuk mendorong pengembangan bioetanol.

Menurut anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Abadi Poernomo, hal ini guna menekan perbedaan harga antara bioetanol dan bensin, agar lebih menarik bagi dunia usaha.

"Sekarang harga bioetanol sekitar Rp14 ribuan per liter. Makanya persoalan cukai harus diselesaikan sehingga, diharapkan mampu merangkul produsen ethanol, termasuk pabrik gula, agar mau mengutamakan kepentingan dalam negeri, yaitu bioethanol," katanya di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Menurut dia, pelaku usaha selama ini enggan mengembangkan bioetanol, karena cukai untuk etanol yang sekitar Rp20.000 per liter dinilai terlalu mahal.

Selama ini pengenaan cukai karena etanol dijadikan campuran minuman beralkohol, katanya lagi, jika penerapan cukai juga diberlakukan bagi ethanol yang akan dijadikan BBN, tentu sangat memberatkan pelaku usaha yang mendapat tugas mengembangkan bioethanol.

Padahal, ujar Abadi, berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional yang akan segera ditetapkan menjadi PP, pelaku usaha tidak boleh menaikkan harga jual bioethanol saat dipasarkan ke masyarakat.

"Jadi harganya sama. Kalau bioetanol dimasukkan dan dicampurkan ke dalam BBM tersebut, maka harga jual tetap sama. Misal sekitar Rp12 ribuan. Enggak akan berubah," ujarnya.

Menurut dia, penghapusan cukai tersebut, diharapkan memang berdampak positif dalam upaya mendorong bioethanol sebagai BBN. Karena dengan mengembangkan bioethanol diharapkan bisa mendukung target Net Zero Emission (NZE) paling lambat 2026 dan juga mengurangi impor BBM.

Topik Menarik