Perjalanan KRL Jakarta-Bogor Terganggu Gegara Asbes Terbang

Perjalanan KRL Jakarta-Bogor Terganggu Gegara Asbes Terbang

Terkini | okezone | Senin, 28 Oktober 2024 - 18:02
share

JAKARTA - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku akan membentuk Komisi Banding untuk meninjau ulang putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik. Ia mengaku, Komisi Banding itu akan terbentuk dalam waktu dekat.

Langkah itu dilakukan usai Daniel melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

"Saya akan menunjuk (komisi banding), waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk Komisi Banding," ujar Daniel usai RDPU bersama Komisi III DPR RI.

Dengan demikian, Daniel berkata, Komisi Banding memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan oleh Rudy. "Nanti akan saya rapatkan tentang itu," ujarnya.

Daniel pun menyerahkan sepenuhnya kepada Rudy ihwal putusan Komisi Banding nantinya. Meski begitu, ia menekankan bahwa Rudy tetap menjadi anak buahnya.

"Dia tetap anak saya, dia tetap anak buah saya, dia tetap anggota polisi yang terus harus kita lakukan pembinaan," tutur Daniel.

"Dan kalaupun dia memiliki informasi tentang BBM, tentang TPPO, saya ini sebagai atasannya, sebagai bapaknya, silakan laporkan ke saya. Saya akan tanggapi, ataupun kita bersama-sama bila perlu. Ini yang paling penting," katanya.

Topik Menarik