Pabrik di Tangerang Terbakar, Asap Hitam Membumbung Tinggi

Pabrik di Tangerang Terbakar, Asap Hitam Membumbung Tinggi

Terkini | okezone | Senin, 28 Oktober 2024 - 18:08
share

JAKARTA - Armor Toreador menjalani sidang dakwaan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Cut Intan Nabila. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, pada Senin (28/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Ary Kesuma, memaparkan dakwaan yang dikenakan pada Armor dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Dakwaan pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Agung Ary Kesuma usai sidang.

Armor Toreador KDRT kepada Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara

Armor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp30 juta atas tuduhan ini karena tindakannya menyebabkan luka berat dan gangguan kesehatan pada korban.

Sidang berlangsung secara tertutup karena melibatkan korban serta anak yang masih di bawah umur. 

Selain itu, JPU juga mendakwa Armor dengan Pasal 315 KUHP terkait Penganiayaan, yang bisa mengakibatkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Subsidair Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP,” lanjut Agung.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin, 4 November, dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum Armor.

 

Kasus KDRT ini menjadi viral setelah video penganiayaan Armor terhadap Cut Intan beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Bogor menangkap Armor dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilakukan di hadapan bayinya yang baru lahir.

Topik Menarik