iPhone 16 Sudah Beredar di Indonesia, Menperin: Ilegal

iPhone 16 Sudah Beredar di Indonesia, Menperin: Ilegal

Terkini | okezone | Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:13
share

JAKARTA - Kementerian Perindustrian memastikan tidak ada iPhone 16 yang bisa digunakan di Indonesia. Pasalnya, Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk iPhone 16.

"Teman-teman media kalau ada iPhone 16 beroperasi di Indonesia, artinya ilegal. Laporkan kepada kami karena kami belum mengeluarkan izin," ujar Menperin Agus Gumiwang, Selasa (22/10/2024).

Namun demikian, kata Agus, izin IMEI di Indonesia dikeluarkan oleh tiga pihak, Kemenperin, Bea Cukai dan Kominfo untuk para diplomat. Dari Kemenperin, Agus menegaskan tidak ada yang mengeluarkan IMEI untuk iPhone tersebut.

"Kami tidak keluarkan, kalau dada itu pasti ilegal dan pasti IMEI tidak keluar dari Kemenperin," tegasnya.

Menurut Agus, pihak iPhone masih ada yang harus direalisasikan terkait komitmen mereka yang sudah disepakati dengan Kemenperin. Pihaknya masih menunggu realisasi investasi korporasi itu supaya bisa menjual produk Iphone 16 di pasar Indonesia.

"Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," kata Agus.

<div class="vicon"><iframe width="100" height="400" src="https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8wNS85LzE4NDc5Ni81Lw==" frameborder="0" allowfullscreen></iframe></div>

Topik Menarik