Tersangka Kekerasan Seksual Justru Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, LPSK Turun Tangan

Tersangka Kekerasan Seksual Justru Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, LPSK Turun Tangan

Berita Utama | okezone | Sabtu, 28 September 2024 - 05:39
share

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umum yang terduga pelakunya merupakan anggota DPRD Singkawang. Kini, LPSK langsung menelaah dan memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban terpenuhi.

"LPSK hadir untuk memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Jumat (27/9/2024).

Dalam proses penelaahan ini, LPSK langsung menemui korban, keluarga korban sekaligus pendamping. LPSK juga berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kapolres Singkawang, serta Dinas Sosial Kota Singkawang. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap hak-hak korban serta LPSK mendukung proses penyidikan agar berjalan sesuai dengan ketentuan.

"Kami ingin proses hukum ini berjalan secara transparan dan adil. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau mempengaruhi jalannya penyelidikan," ujar Sri Suparyati.

LPSK juga dipastikan hadir dalam rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian. LPSK hendak memastikan bahwa buki-bukti relevan disertakan dan diolah baik .

"Kami ingin memastikan bahwa bukti-bukti yang relevan dapat didapatkan dan diolah dengan baik dalam rangka proses perlindungan nantinya," ungkap Sri.

 

Hingga saat ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari korban dan saksi-saksi dalam bentuk permohonan pendampingan Hukum, bantuan Psikologis, dan fasilitasi restitusi. Restitusi ini nantinya akan menjadi bagian dari upaya pemulihan bagi korban atas penderitaan yang dialaminya.

"Kami berharap penyidikan dilakukan secara terbuka dan profesional. Meski ada laporan dari pihak pelaku, itu adalah proses yang terpisah dan tidak boleh mempengaruhi jalannya penyelidikan oleh Polres Singkawang," tegas Sri Supayarti.

LPSK siap memberikan perlindungan komprehensif agar korban dan saksi dapat merasa aman selama proses hukum berlangsung. Dengan kehadiran aktif LPSK, diharapkan korban dan saksi dapat merasa terlindungi secara fisik maupun psikologis dan hak-haknya terpenuhi, pungkas Sri Suparyati.


 

Topik Menarik