Kematian Tahanan di Polsek Kumpeh Ilir, Dua Anggota Polisi Terancam Pasal Pembunuhan

Kematian Tahanan di Polsek Kumpeh Ilir, Dua Anggota Polisi Terancam Pasal Pembunuhan

Berita Utama | okezone | Sabtu, 28 September 2024 - 02:30
share

JAMBI - Dari hasil pendalaman atas kematian Ragil Alfarizi (20), dua oknum polisi Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi terancam pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban.

"Pasal yang dikenakan, Pasal 338 subsider Pasal 333 subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia," tegas Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Jumat (27/9/2024).

Menurutnya, saat kejadian korban mendapatkan kekerasan di bagian kepala belakangnya. Akibatnya, kepala korban mengalami pendarahan hebat. 

"Luka kekerasan di kepala Ragil menjadi penyebab kematiannya," ujar Andri.

Dia menambahkan, selain ditahan dengan kode etik, Bripka YS dan Brigadir FW juga telah ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Ragil.

"Kedua pelaku tersebut telah menjalankan ketidakprofessionalan sebagai anggota Polri," tandasnya.

Andri menegaskan, bahwa laporan polisi maupun pengaduan terkait pencurian di SD 35 Desa Tanjung itu masih sebatas informasi, belum ada laporan resmi yang teregister. 

Namun, kedua anggota tersebut justru mengambil tindakan menangkap Ragil yang dituduh atas pencurian di sekolah tersebut.

"Laporan atau pengaduan terkait masalah pencurian ini tidak ada. Jadi yang dilakukan dua anggota yang mengamankan pelaku pencurian adalah berdasarkan informasi adanya pencurian di sekolah dasar, jadi sifatnya hanya informasi dan direspons oleh anggota kami," bebernya.

Pasca kejadian, saat ini kedua oknum polisi tersebut langsung ditahan oleh Bidang Propam Polda Jambi.

"Itulah yang mendasari kenapa dua anggota kami langsung diamankan Bid Propam," tukas Andri.

Topik Menarik