Modus Ajak Berkencan, 2 Wanita Racuni Teman Pria Lalu Curi Motornya

Modus Ajak Berkencan, 2 Wanita Racuni Teman Pria Lalu Curi Motornya

Berita Utama | okezone | Jum'at, 27 September 2024 - 00:15
share

SUMEDANG - Alasan mengajak kencan seorang pria, dua wanita di Sumedang, Jawa Barat, ditangkap polisi usai mencuri motor si pria. Modusnya, para pelaku memberi korbannya racun tikus.

Kedua pelaku yang mencari korban melalui aplikasi kencan online tersebut ditangkap Satreskrim Polres Sumedang. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga sepeda motor curian dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku.

Polisi menangkap para pelaku usai mendapat laporan korban dan rekaman CCTV pada saat pelaku melintas di jalan. Polisi menangkap kedua pelaku di kawasan Sumedang Kota. Saat ini kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku berinisial L (36) dan DS yang masih di bawah umur. Mereka adalah warga Kecamatan Cisarua, Sumedang.

Pada Jumat (27/9/2024) sore, tersangka L dihadirkan dalam koferensi pers yang digelar di Mako Polres Sumedang. Polisi berhasil mengamankan tiga sepeda motor curian serta satu sepeda motor pelaku dan barang bukti lainnya.

"Kedua pelaku telah tiga kali melakukan aksinya, yakni di wilayah Tomo, Pamulihan dan Tanjungsari. Kedua pelaku mencari korban melalui aplikasi kencan dengan sasaran pria single atau duda untuk diajak bertemu," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono. 

Saat bertemu, kedua pelaku bekerja sama memasukkan racun tikus ke dalam makanan atau minuman untuk diberikan kepada korbannya. Dari tiga kali aksi yang dilakukan pelaku, ada satu korban yang dirawat selama satu minggu di rumah sakit.

 

Aksi nekat yang dilakukan pelaku L lantaran masalah ekonomi, dari tiga sepeda motor yang dicurinya, dua sepeda motor telah dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kini tersangka L ditahan di Lapas Kelas 2b Sumedang, sementara DS yang masih dibawah umur ditahan di Lapas anak. Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHpidana junto Pasal 365 KUHpidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

Topik Menarik