Perbandingan Gaji Pensiunan Presiden Jokowi dan SBY, Siapakah yang Lebih Besar?

Perbandingan Gaji Pensiunan Presiden Jokowi dan SBY, Siapakah yang Lebih Besar?

Terkini | okezone | Jum'at, 27 September 2024 - 20:23
share

JAKARTA - Perbandingan gaji pensiunan Presiden Jokowi dan SBY, siapakah yang lebih besar? Gaji pensiunan Presiden Jokowi dan SBY mulai menjadi sorotan. Netizen pun mulai membandingkan gaji pensiunan kedua Presiden RI tersebut.

Lantas berapa gaji pensiun Presiden Jokowi dan SBY?

Gaji Pensiun Presiden Jokowi

Gaji pensiun Presiden Jokowi diperkirakan mencapai Rp30.240.000 per bulan. Jumlah ini tentunya berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 1978 mengenai Hak Keuangan dan Administratif untuk Presiden, Wakil Presiden, serta mantan pejabat tersebut.

Selain itu, Presiden Jokowi sebagai pensiunan juga akan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan di luar gaji pokok tersebut, seperti rumah kediaman, kendaraan dinas, jaminan kesehatan, keamanan, dan staf pendukung.

Perlu diingat, bahwa jumlah gaji pensiun ini belum mencakup tunjangan dan fasilitas tambahan lainnya. Di samping itu, mantan presiden juga berhak menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta. Jika kedua komponen ini digabungkan, total pendapatan bulanan mantan presiden bisa melampaui Rp60 juta.

Memahami jumlah gaji pensiun Presiden Jokowi beserta fasilitas tambahan yang diterimanya penting untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Ini juga menunjukkan penghargaan negara terhadap kontribusi seorang presiden yang telah berperan dalam menjaga dan memajukan bangsa selama masa kepemimpinannya.

Gaji Pensiunan SBY

Menurut informasi, pada tahun 2014, Presiden SBY menerima gaji pensiun pokok sebesar Rp30 juta per bulan. Angka ini sebanding dengan perkiraan gaji pensiun Presiden Jokowi yang diprediksi mencapai Rp30.240.000 per bulan.

Kesamaan jumlah gaji pensiun ini menunjukkan konsistensi dalam penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif bagi Presiden, Wakil Presiden, serta mantan pejabat tersebut. Aturan ini menetapkan bahwa pensiun pokok mantan presiden adalah 100 dari gaji pokok terakhir yang diterimanya.

Topik Menarik