Polisi Bidik Pidana Pertemuan Alexander Marwata dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Polisi Bidik Pidana Pertemuan Alexander Marwata dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Nasional | okezone | Jum'at, 27 September 2024 - 17:37
share

JAKARTA- Polda Metro Jaya turun tangan mencari fakta peristiwa tindak pidana atas laporan kasus pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah dapat naik penyidikan atau tidak.

Alexander Marwata juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut terkait dugaan pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/9/2024).

Ade Safri mengatakan, laporan pengaduan masyarakat tersebut diajukan pada 23 Maret 2024. Disebutkan, dalam pengaduan itu adanya keterlibatan oknum pimpinan KPK, Alexander Marwata, dengan tersangka kasus korupsi yang ditangani lembaga tersebut.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan hubungan langsung atau tidak langsung antara oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," kata Ade.

Dari pengaduan tersebut, Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah langkah, termasuk verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan. Pada 5 April 2024, dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024. Hingga kini, 17 saksi telah dimintai keterangan dalam penanganan perkara ini.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai salah satu orang yang berkontribusi merusak KPK. Yudi pun menyoroti laporan mengenai pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.

 

Yudi mengatakan Alex sendiri telah mengakui bahwa dirinya gagal sebagai pimpinan KPK. Hal ini, katanya, dibuktikan dengan pernyataan Alex tentang koruptor tidak takut lagi untuk korupsi.

Dia kemudian menyoroti laporan di Polda Metro Jaya pada April 2024 lalu tentang pertemuan Alex dengan Eko Darmanto. Eko diketahui adalah tersangka KPK, pertemuan Alex dengan Eko itu terjadi sebelum Eko menjadi tersangka dan ditahan KPK, namun masih dalam tahun yang sama dengan penetapan tersangkanya.

Yudi meminta Polda Metro Jaya menuntaskan laporan itu. Menurutnya, laporan ini perlu dilanjutkan untuk menjadi pengukur kinerja Alex sebagai pimpinan KPK.

 

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga meminta Polda Metro segera memanggil Alex. Dia mengatakan pemanggilan Alex perlu untuk mengetahui benar tidaknya laporan tersebut.

"Kalau memang Alexander Marwata belum dipanggil untuk diperiksa Polda Metro Jaya, maka seharusnya Polda Metro Jaya berdasarkan asas persamaan hukum segera memanggil yang bersangkutan untuk mencari tahu kebenaran terkait laporan ya kita tahu siapa yang laporkan Alex terkait adanya dugaan pertemuan tersebut," jelasnya.

Topik Menarik