Ditetapkan Tersangka, Penculik Bocah SD di Tangsel Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Ditetapkan Tersangka, Penculik Bocah SD di Tangsel Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Terkini | okezone | Jum'at, 27 September 2024 - 17:13
share

TANGSEL - Polisi menetapkan pria berinisial DG yang diduga pelaku penculikan siswi sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka, pelaku langsung ditahan. 

"Sudah jadi tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkriwang, Jumat (27/9/2024).

Tersangka DG dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Sebagai informasi, penculikan terhadap A terjadi pada Senin 23 September 2024 sore selepas korban pulang les di SDN Serua Indah. Pelaku memperdaya korban dengan berdalih sang ibu tengah mengalami kecelakaan dan tengah dirawat di rumah sakit.

Korban diajak berkeliling menaiki sepeda motor matik pelaku. Pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, korban diantar pulang ke tepi jalan di dekat kediamannya di Serua Indah.

Dijerat Pasal Berlapis Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku DG dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara. “Sudah jadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkriwang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menyebutkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

 

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terakhir, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebagai informasi, penculikan terhadap A terjadi pada Senin 23 September 2024 sore selepas korban pulang les di SDN Serua Indah. Pelaku memperdaya korban dengan berdalih sang ibu tengah mengalami kecelakaan dan tengah dirawat di rumah sakit.

Korban diajak berkeliling menaiki sepeda motor matik pelaku. Pada malam harinya, sekira pukul 22.00 WIB korban diantar pulang ke tepi jalan di dekat kediamannya di Serua Indah.

Sebagaimana diketahui, penculikan siswi SDN ini sudah yang ketiga kali terjadi. Dua korban sebelumnya mengalami hal yang sama pada Agustus 2024 lalu. Salah satu korban mengalami praktik pencabulan oleh pelaku.

Topik Menarik