Diduga Bertemu Tersangka Gratifikasi, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK

Diduga Bertemu Tersangka Gratifikasi, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK

Nasional | okezone | Jum'at, 27 September 2024 - 16:13
share

JAKARTA  - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Laporan tersebut terkait dugaan pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Eko Darmanto terdakwa gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar, dia divonis 6 tahun pidana penjara majelis hakim Tipikor PN Surabaya.

Adapun, sebagai pelapor adalah Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH). Menurutnya, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto bertentangan dengan Perdewas Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik.

"Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK atas nama Alexander Marwata karena patut diduga telah melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atas nama Eko Darmanto selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta," kata Ketua Umum FMPH, Raja Oloan Rambe, Jumat (27/9/2024).

"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto yang sejak awal sudah diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya.

 

Atas laporannya ini, Raja meminta Dewas KPK segera proses hukum dan adili Alexander Marwata sebagaimana aturan yang berlaku.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyerahkan laporan tersebut kepada Dewas Lembaga Antirasuah.

"Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi," tutup Tessa.

Topik Menarik