Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Catat Penerimaan Rp182,09 Triliun

Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Catat Penerimaan Rp182,09 Triliun

Terkini | okezone | Jum'at, 27 September 2024 - 10:41
share

JAKARTA – Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus mencatatkan realisasi penerimaan Rp182,09 triliun atau 68,59 dari target Rp265,46 triliun sampai dengan 26 September 2024.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengatakan, realisasi penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp67,39 triliun, PPh Migas Rp48,74 triliun, PPN dan PPnBM Rp60,29 triliun, PBB dan BPHTB Rp5,34 triliun serta Pajak Lainnya sebesar Rp307,64 miliar.

“Terdapat 4 sektor dominan yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan di Kanwil DJP Jakarta Khusus, yaitu sektor pertambangan dan penggalian Rp62,59 triliun, perdagangan besar dan eceran Rp41 triliun, industri pengolahan Rp 40,62 triliun serta aktivitas keuangan dan asuransi Rp12,50 triliun. Keempat sektor dominan tersebut memberikan kontribusi penerimaan sebesar 86 persen.” ungkap Irawan.

Penerimaan Pajak Regional Jakarta Dalam penyampaian Kinerja APBN Regional DKI Jakarta melalui Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional Jakarta pada Kamis 26 September 2024, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan memaparkan, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Agustus 2024 sebesar Rp848,35 triliun, dengan total capaian 64,75 dari target pajak 2024.

“Penerimaan pajak terkontraksi sebesar 7,03 (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh Non Migas sebesar 9,83 (yoy). PPN terkontraksi akibat penurunan PPN Dalam Negeri sebagai dampak kenaikan restitusi, sedangkan PPh Migas terkontraksi dikarenakan penurunan lifting migas sementara PBB & Pajak Lainnya meningkat sebesar 46,05 (yoy), disumbang dari peningkatan PBB minyak dan gas bumi.” jelas Herry.

Topik Menarik