Kantor Pajak Jakbar Raih Penerimaan Rp42,13 Triliun

Kantor Pajak Jakbar Raih Penerimaan Rp42,13 Triliun

Terkini | okezone | Jum'at, 27 September 2024 - 10:42
share

JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat meraih capaian penerimaan bruto sebesar Rp47,25 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp42,13 triliun atau 63,15 dari target APBN sebesar Rp66,72 triliun hingga 31 Agustus 2024.

Capaian ini mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu sebesar 6,88. Realisasi penerimaan pajak secara nasional membukukan penerimaan bruto sebesar Rp1.413,39 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp1.196,54 triliun atau 60,16 dari target APBN sebesar Rp1.988,87 triliun.

Capaian Kanwil DJP Jakarta Barat hingga Caturwulan II tahun 2024 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp19,82 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp22,26 triliun, PBB dan BPHTB sebesar negatif Rp191,01 juta, dan Pajak Lainnya sebesar Rp43,86 miliar.

Empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 76,09 terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp20,85 triliun (49,49), sektor industri pengolahan sebesar Rp6,55 triliun (15,55), sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp2,59 triliun (6,17), serta sektor konstruksi sebesar Rp2,05 triliun (4,89).

Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 31 Agustus 2024 telah mencapai 86,39, atau telah menerima 356.423 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.

Topik Menarik