5 Fakta Baru Pelajar Nobar Temannya Mesum dalam Kelas, Kini Dimintai Keterangan Polisi
JAKARTA - Viral video sejoli yang masih pelajar berhubungan intim layaknya suami istri di Demak, Jawa Tengah. Mirisnya sejumlah temannya melihat dan merekam aksi hubungan badan yang berlangsung di dalam kelas itu.
Okezone merangkum 5 fakta baru sejoli pelajar yang berhubungan intim dalam kelas. Berikut ulasannya:
1. Sejoli Berhubungan Intim dalam Kelas SD
Miris melihat video viral sejoli remaja mesum di dalam kelas sebuah SD di Desa Cabean, Demak, Jawa Tengah, pada Minggu 15 September 2024. Ironisnya aksi sejoli bercinta itu ditonton oleh sejumlah temannya.
Kronologi sejoli bercinta itu saat sejoli ML (14) dan kekasihnya pelajar SMA pergi ke sebuah sekolah dasar (SD). Saat itu ada acara pengajian di masjid dekat Gedung SD tersebut.
(Viral Sejoli Pelajar Mesum dalam Kelas Disaksikan Temannya)
ML dan kekasihnya bersama sembilan pelajar lainnya pun masuk dengan membuka paksa ruang kelas SD di lokasi. Hingga akhirnya sejoli pelajar itu bercinta di dalamnya.
Liga 1 2024-2025: Bojan Hodak Respons Kekecewaan Bobotoh Usai Persib Bandung Diimbangi Arema FC
2. Teman Nyalakan Flash Handphone Terangi Aksi Mesum Sejoli
Ironis pelajar lain melihat adegan persetubuhan kedua pelajar ini seperti hal yang wajar. Bahkan seorang pelajar lain membantu menyalakan flsh handphonenya sebagai alat penerangan dan menyorot bagian sensitif dari sejoli itu.
3. Temannya Videokan Hubungan Intim Pelaku
Sementara rekan yang lain ikut memvideokan adegan panas sejoli itu. Sedikitnya ada 4 cuplikan video dari aksi tidak senonoh ini.
Pelajar SMA itu juga meminta temannya untuk sesekali keluar kelas untuk meminta temannya untuk mengecek apakah ada orang yang akan mendekat.
4. Orangtua Perempuan dalam Video Panas Lapor Polisi
Video mesum itu pun viral melalui pesan Whatsapp. Orangtua ML pun melaporkan video tersebut ke polisi.
5. Polisi Mintai Keterangan Sembilan Rekan Sejoli yang Berhubungan Intim dalam Kelas
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi
mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu.
"Penyidik meminta keterangan 9 temannya sebagai saksi diketahui RH sudah menyetubuhi ML lakukan sampai 7 kali di lokasi yang berbeda," ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Dari kasus ini polisi telah menetapkan RH sebagai tersangka pencabulan anak
atas perbuatannya RH akan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana serendahnya 5 tahun atau setingginya 15 tahun.