<i>Breaking News</i>! KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

Breaking News! KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

Nasional | okezone | Rabu, 18 September 2024 - 17:04
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2024-7 Oktober 2024

Para tersangka yang dimaksud adalah, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys (ISA). 

Kemudian, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW). 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024). 

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," sambungnya. 

Dalam kesempatan tersebut, YCP nampak tidak hadir. Diketahui, YCP telah ditahan atas kasus tindak pidana korupsi lainnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sekadar informasi, KPK membuka pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan

"Betul (lanjutan kasus Yoory)," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (13/6/2024).

Topik Menarik