Bareskrim Sita Aset Rp221 Miliar Milik Bandar Narkoba Hendra Sabarudin, Perputaran Uang Capai Rp2,1 Triliun

Bareskrim Sita Aset Rp221 Miliar Milik Bandar Narkoba Hendra Sabarudin, Perputaran Uang Capai Rp2,1 Triliun

Berita Utama | okezone | Rabu, 18 September 2024 - 16:48
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp221 miliar milik bandar narkotika Hendra Sabarudin yang merupakan tahanan Lapas Tarakan Kelas II A. Bahkan, perputaran uang jaringan internasional Malaysia-Indonesia bagian tengah selama beroperasi dari tahun 2017 hingga 2024 mencapai Rp2,1 triliun.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan, aset senilai Rp221 miliar ini merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari pidana asal peredaran narkotika.

"Sejak tahun 2017-2024, selama itu telah memasukan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK (mengungkapkan) perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun. Sebagian uang didapatkan dari hasil menjual narkoba dan membeli aset yang sudah kita sita senilai Rp221 miliar," kata Wahyu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Selama beroperasi, Hendra bekerja sama dengan beberapa tersangka. Di antaranya, F yang masih buron. Dia membantu mengedarkan narkoba sampai ke tingkat bawah.

Sedangkan untuk TPPU, Hendra dibantu oleh T, MA dan S yang berperan sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian, CA, AA, RO yang sama-sama bertugas membantu pencucian uang Hendra selama mendekam di balik jeruji besi.

Adapun modus operandi dalam melakukan TPPU adalah dengan menyamarkan hasil kejahatannya dengan tiga tahapan, yakni  menempatkan hasil kejahatan di rekening-rekening penampung atas nama orang lain yaitu atas nama A dan M.

Kemudian, tahap pelapisan yaitu mentransfer uang dari rekening penampung ke rekening atas nama orang lain yaitu T, MA, dan AM.

 

"Tahap selanjutnya penyatuan, yaitu membelanjakan uang dari rekening atas nama T, MA, dan AM menjadi beberapa Aset," ujar Wahyu.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya adalah;

1.            21 Kendaraan Roda Empat

2.            28 Kendaraan Roda Dua

3.            6 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal, 1 Jet Ski).

4.            2 Kendaraan Jenis ATV

5.            44 Tanah dan Bangunan

6.            2 Jam Tangan Mewah

7.            Uang Tunai Rp1.200.000.000,-

8.            Deposito Standard Chartered sebesar Rp500.000.000,-

Topik Menarik