Bangun Rumah Baru Kena Pajak 2,4, Ini Hitung-hitungannya
JAKARTA Pajak membangun rumah Indonesia akan mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif pajak sebesar 12.
Dengan tarif PPN yang saat ini berlaku adalah 11, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 (20x tarif PPN 11).
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.
Pada tarif PPN untuk melakukan pembangunan rumah tanpa menggunakan jasa kontraktor akan naik yang awalnya 2,2 menjadi 2,4.
Namun tidak semua proses saat membangun rumah akan dikenakan pajak ini. Hanya saja bangunan yang memenuhi syarat yang tertentu yang akan dikenakan PPN 2,4.