10 Oknum Anggota PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Pelajar SMK, 6 di Antaranya Masih Anak-Anak

10 Oknum Anggota PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Pelajar SMK, 6 di Antaranya Masih Anak-Anak

Berita Utama | okezone | Jum'at, 13 September 2024 - 15:18
share

MALANG - Sebanyak 10 orang anggota perguruan silatPSHTakhirnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan satu pelajar SMK di Malang. Dari 10 tersangka, enam orang di antaranya berstatus anak di bawah umur.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, 10 tersangka itu merupakan pelaku dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan kepada Alfin Syafiq Ananta (17), warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Ada lima tersangka dari TKP pertama di Jalan Raya Sumbernyolo, tiga di antaranya anak-anak yang masih berstatus pelajar, yakni Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20).

Kemudian ada tiga pelaku anak berinisial MAS (17), RAF (17), dan VM (16). Kelima pelaku merupakan warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

"TKP pertama pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep itu dua orang tersangka," ucap Kompol Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, pada Jumat siang (13/9/2024).

Kemudian TKP kedua berada pada Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, pada Jumat 6 September 2024. Di TKP kedua itu total ada 7 orang tersangka yakni Iman Cahyo Saputro (25) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muhammad Andika (19) warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso.

Berikutnya ada lima orang anak-anak yakni PIAH (15), RH (15), RFP (15) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Selanjutnya ada dua orang anak yang ikut di TKP pertama yakni VM (16) dan RAF (17). Di mana seluruh tersangka merupakan anggota perguruan silat Perguruan Setia Hati Terate (PSHT).

"Tempat kejadian perkara yang kedua, yaitu pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB, dengan tepat kejadian perkara yaitu di Jalan Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang," bebernya.

Penetapan tersangka ini didasari atas laporan yang dilayangkan pada Sabtu 7 September 2024, yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengembangan oleh petugas kepolisian. Hasil dari pemeriksaan saksi dan bukti dari rekaman kamera CCTV, terbukti adanya tindakan pengeroyokan dengan korban di bawah umur bernama Alfin Syafiq Ananta (17).

Polisi mengamankan barang bukti, termasuk empat pakaianPSHTyang digunakan oleh terduga pelaku, satu buah batu paving yang digunakan menganiaya korban, satu buah sandal jepit, dan beberapa pakaian milik korban saat kejadian.

Atas perbuatan tersangka, baik tersangka yang dewasa maupun tersangka anak di bawah umur dijerat Pasal 80 ayat 3, juncto Pasal 76 huruf C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar," tukasnya.

Sebelumnya Alfin menerima kekerasan fisik dan dikeroyok oleh sejumlah orang anggotaPSHTdi Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Jumat malam (6/9/2024). Akibatnya Alfin sempat tak sadarkan diri dibawa ke RS Prasetya Husada, Karangploso, sebelum dirujuk ke RST Soepraoen, Kota Malang, untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Tapi nyawanya tak bisa diselamatkan usai dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi (12/9/2024) di RST Soepraoen, Malang.

Topik Menarik