Kisah Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara karena Pelihara Landak Bali

Kisah Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara karena Pelihara Landak Bali

Berita Utama | okezone | Kamis, 12 September 2024 - 13:10
share

JAKARTA Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali, I Nyoman Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Sukena ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali pada 4 Maret 2024 silam. Dia kedapatan memelihara empat ekor landak Jawa (Hystrix javanica), yang merupakan spesies satwa dilindungi.

Kisah Sukena ini viral di media sosial, karena dia menangis histeris saat akan menjalani persidangan. Dia memakai berbaju putih dan rompi tahanan dengan tangan diborgol berjalan sambil diiringi beberapa petugas kejaksaan.

Sukena mengaku bahwa landak jawa yang dipeliharanya hewan yang dilindungi. Belakangan diketahui bahwa landak jawa itu adalah milik mertuanya.

Landak Jawa termasuk hewan dengan status konservasi yang terancam punah akibat perburuan liar dan hilangnya habitat alami mereka. Pada 2016 Landak Jawa masuk dalam daftar merah spesies terancam punah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan terdaftar sebagai Least Concern.

Pengamat hukum, Hardjuno Wiwoho mengkritisi keadilan yang belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil. Hal itu tercermin dari kasus yang menimpa I Nyoman Sukena di Bali yang terancam lima tahun penjara buntut memelihara hewan dilindungi berupa landak Jawa.

Penegakan hukum seringkali timpang bagi rakyat kecil dan lebih kuat berpihak kepada mereka yang dekat dengan kekuasaan dan uang, kata Hardjuno di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Hardjuno menilai apa yang terjadi pada Sukena menunjukkan timpangnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Tak hanya itu, menurutnya ini sekaligus mengkonfirmasikan kurangnya proporsionalitas dalam penerapan hukum.

Seharusnya yang ditekankan adalah prinsip keadilan, bukan hanya hitam putih aturan yang tertulis dalam undang-undang," ucapnya.

Hardjuno mengatakan, kasus Sukena ini juga menjadi catatan penting bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta lembaga konservasi terkait sosialisasi aturan tentang satwa yang dilindungi.

"Seharusnya sosialisasi kepada masyarakat diperkuat, agar masyarakat tahu bahwa ada peraturan tentang memelihara satwa yang dikategorikan langka. Tanpa sosialisasi yang memadai, wajar jika masyarakat awam tidak mengetahui aturan ini," tutup Hardjuno.

Topik Menarik