Jadi Miskin, Kelas Menengah RI Diusulkan Bebas Pajak hingga Dapat BLT

Jadi Miskin, Kelas Menengah RI Diusulkan Bebas Pajak hingga Dapat BLT

Terkini | okezone | Senin, 9 September 2024 - 15:59
share

JAKARTA - Kelas menengah Indonesia jatuh miskin. Dengan menurunnya kelas menengah ini berisiko tinggi terhadap perlambatan konsumsi rumah tangga, yang akan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional.

Kelas menengah di Indonesia turun level menjadi kelas menengah bawah atau aspiring middle class (AMC). Padahal, kelompok dalam hierarki sosial ekonomi itu punya peran besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai harus ada quick win alias inisiatif dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan kelas menengah jadi miskin. Salah satunya memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp200 juta per tahun.

Merujuk Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36/2008 (UU PPh), PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Sementara itu, pajak DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN, kecuali ditentukan lain dalam UU APBN (Pasal 1 angka 1 PMK 228/2010).

Karena penurunan jumlah kelas menengah berisiko tinggi terhadap perlambatan konsumsi rumah tangga, maka perlu quick win. Berikan insentif PPh 21 DTP untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp200 juta per tahun, ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia , Jakarta, Senin (9/9/2024).

Dia juga mengusulkan, pemerintah perlu menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, bahkan disarankan tarif PPN jadi 9 persen saja agar mendukung daya beli kelas menengah.

Adapun, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan akan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Topik Menarik