4 Fakta Pengasuh Ponpes Nikahi Santrinya Tanpa Izin, Tersangka Akui Perbuatannya hingga Korban Trauma

4 Fakta Pengasuh Ponpes Nikahi Santrinya Tanpa Izin, Tersangka Akui Perbuatannya hingga Korban Trauma

Terkini | okezone | Kamis, 4 Juli 2024 - 06:16
share

SEORANG pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berinisial ME dilaporkan ke polisi karena menikahi secara siri santriwatinya inisial P yang masih 16 tahun.

Pernikahan itu diduga dilakukan secara "diam-diam" tanpa sepengatuan orangtua si santriwati. Berikut sejumlah faktanya:

1. Kronologi Pernikahan

Kasus pengasuh ponpes menikahi anak di bawah umur itu terungkap setelah P diketahui hamil pada 23 Juni 2024. Ternyata P sudah dinikahi oleh pelaku sejak 15 Agustus 2023. Awalnya ME mengenal korban dalam majelis pengajuan rutin, lalu mendapati nomor kontak korban dan merayunya agar mau dinikahi.

Pelaku akhirnya menikahi korban secara siri dengan mahar senilai Rp300 ribu, tanpa sepengatuan orangtua korban selaku wali pernikahan. Setelah dinikahi, korban diduga langsung digauli layaknya hubungan suami-istri oleh pelaku.

Daniel Efendi, pendamping korban mengungkapkan bahwa dari pengakuan korban, setelah dinikah siri, korban tidak tinggal serumah dengan pelaku. Korban hanya dipanggil dan dijemput saat pelaku ingin menyalurkan nafsu syahwatnya.

Setelah beberapa bulan pernikahan berlangsung, korban hamil. Kehamilan korban jadi perbincangan orang-orang kampung. Usut punya usut ternyata korban sudah dinikahi secara diam-diam oleh ME.

2. Pengasuh Ponpes Ditahan Polisi

Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum pengasuh Pondok Pesantren Habib Merah Lumajang, berinisial ME akhirnya memenuhi panggilan polisi pada Selasa (2/7/2024) siang.

Usai menjalani pemeriksaan tersangka ME langsung ditahan di ruang tahanan Polres Lumajang.

Topik Menarik