Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Tewasnya Bocah Berkebutuhan Khusus di Tol Cijago

Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Tewasnya Bocah Berkebutuhan Khusus di Tol Cijago

Terkini | okezone | Selasa, 2 Juli 2024 - 17:40
share

DEPOK - Seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) berinisial IRA (8) sempat mengejar layang-layang sebelum tewas tertabrak minibus Toyota Innova dengan nomor polisi B 2757 SOY di ruas Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) KM 45+250 tepatnya dekat jembatan Komplek Pelni, Sukmajaya, Depok pada Minggu (30/6) malam.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pihaknya akan menggelar perkara kasus tersebut untuk mengusut penyebab kecelakaan.

"Nanti kami akan gelar perkara menentukan penyebab kecelakaan," kata Multazam saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2024).

Multazam menambahkan, proses pemeriksaan saksi-saksi termasuk sopir berinisial AJ (55) masih berjalan sekaligus mengumpulkan alat bukti.

"Pemeriksaan masih berjalan. Bukti dan saksi masih kami kumpulkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Multazam menjelaskan bahwa ada aturan terkait dilarang menyebrang di ruas jalan tol.

"Untuk diketahui, aturan larangan menyeberang di jalan tol memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Tetapi jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih. Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38," ungkapnya.

Topik Menarik