Jelang Pilkada, Bawaslu Ingatkan ASN Hati-Hati Gunakan Media Sosial

Jelang Pilkada, Bawaslu Ingatkan ASN Hati-Hati Gunakan Media Sosial

Nasional | okezone | Minggu, 30 Juni 2024 - 12:30
share

JAKARTA - Menjelang kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan, bahwa ASN perlu ada kehati-hatian untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon. Sebab dia menjelaskan ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut.

Sebagai informasi larangan itu jelas diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.

"Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan menciderai demokrasi," kata Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu, Minggu (30/6/2024).

Oleh karena itu, dia meminta ASN agar tidak mengulang pelanggaran netralitas di Pemilihan sebagaimana pernah terjadi di 2020 lalu. Sebab dia menyampaikan ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).

"65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," pungkasnya.

Topik Menarik