Kasus Dugaan Malapraktek Dokter Gigi Dihentikan, Puluhan Massa Lakukan Unras di Gedung DPRD Ngawi
NGAWI, iNewsNgawi.id - Puluhan masa solidaritas terhadap korban dugaan malapraktek dokter gigi yang menyebabkan meninggalnya pasien operasi gigi bungsu, Nira Pranita Asih ( 31 ), warga Gendingan kecamatan Widodaren melakukan unjuk rasa, karena penyelidikan kasusnya dihentikan oleh kepolisian.
Masa yang tergabung dalam solidaritas untuk Nira, #justicefornira melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Ngawi Kamis siang, ( 16/1).
Dengan membawa spanduk dan poster, para pengunjuk rasa juga melakukamn teatrikal tabur bunga diatas foto mendiang Nira dihadapan para petugas yang mengawal unjuk rasa ini.
Dalam orasinya, para pengunjuk rasa,salah satunya adalah suami mendiang Nira, Davin Ahmad Sofyan, memprotes keputusan Satreskrim Polres Ngawi menghentikan penyidikan, ( SP3 ) kasus dugaan malapraktek yang dilakukan dokter gigi berinisial S -W ini.
Tidak hanya melakukan orasi dan teatrikal, perwakilan keluarga dan para kuasa hukum juga melakukan audiensi ke anggota DPRD Ngawi agar mengawal kasus ini ke tingkat lebih tinggi.
"Kami menemui Ketua DPRD Ngawi dan Komisi 3 untuk mendapatkan dukungan agar keadilan ini bisa terwujud, karena kami merasa ada kejanggalan yang harus kita luruskan, " kata kuasa hukum keluarga, Bibih Haryadi tanpa merinci kejanggalan yang ada dalam proses penyidikan kasus ini.
Selain mengadu ke DPRD, pihak keluarga juga akan melakukan langkah hukum lanjutan terkait SP3 ini.
"Kita nanti juga akan berkirim surat kepada Kapolda, Irwasda, Irwasum, Propam, Kapolri dan pra praperadilan terkait SP3 ini, " ungkap Bibih kepada para wartawan usai pertemuan dengan Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko dan anggota Komisi 3 DPRD Ngawi.
Seperti yang diberitakan oleh iNewsNgawi.id pada 29 Mei 2024, Davin melaporkan dokter S -W k Polres Ngawi karena dugaan malapraktek yang dilakukan saat menangani pencabutan gigi bungsu Nira yang berujung kematian.
Setahun berjalan dalam proses penyelidikan, beberpa hari yang lalu kepolisian menyatakan penyelidikanya kasus ini dihentikan berdasar rekomendasi yang diberikan oleh Majelis Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan ( MDPTK ),jika tidak ditemukan unsur peristiwa pidana yang dilakukan oleh dokter S -W.
"Kami menangani proses dugaan malapraktek ini berawal dari laporan ( suami ) korban pasca pencabutan gigi bungsu, kami melakukan penyelidikan berdasar fakta terkait dengan kejadian secara utuh, kemudian menindaklanjuti dan sesuai dengan amanat Undaang Undang no 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang mengharuskan penyidik memperoleh rekomendasi dari majelis disiplin profesi, dan kita memperoleh surat yang isinya bahwa tindakan keprofesian kedokteran yang dilakukan oleh terlapor sudah memenuhi standar yang selanjutnya kita hentikan perkara ini, karena tidak ditemukanya peristiwa pidana" terang Kasat Reskrim Polres AKP Joshua Peter Krisnawan.
Menanggapi tudingan adanya kejanggalan dalam surat rekomendasi itu, Joshua enggan berkomentar karena bukan ranahnya sebagai penyidik, dan menyanyakan kepada pihak majelis profesi teraebut.
"Jadi kita tidak dapat memberikan statemen karena terkait SOP itu wewenang atau kapasitas mereka," pungkas Joshua.