Akademisi Sentil Polemik Ijazah Jokowi: Banyak Tuduhan Bukan Berarti Benar
JAKARTA - Akademisi Universitas Airlangga (Unair), Suko Widodo menegaskan, bahwa banyaknya tuduhan yang beredar di ruang publik tidak serta-merta membuktikan kebenaran dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Suko, persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan seorang tokoh publik harus disikapi dengan mengutamakan fakta yang bisa diverifikasi. Opini dan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan.
"Dalam demokrasi, persepsi tidak boleh menggantikan pembuktian, dan popularitas tuduhan bukan ukuran kebenaran," ujar Suko, Sabtu (7/11/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga hal yang perlu dibedakan masyarakat dalam memahami komunikasi politik, yakni fakta, opini, dan spekulasi. Ketiganya memiliki pengertian dan kedudukan yang berbeda.
Fakta merupakan informasi yang bisa dibuktikan melalui proses verifikasi. Sementara itu, opini adalah penafsiran seseorang terhadap suatu persoalan, sedangkan spekulasi merupakan dugaan yang belum didukung pembuktian.
"Fakta harus dapat diverifikasi, opini merupakan penafsiran, sedangkan spekulasi adalah dugaan yang belum terbukti," jelasnya.
Suko juga menyoroti kecenderungan masyarakat dalam menerima informasi yang sesuai dengan pandangan politik atau keyakinan masing-masing. Fenomena tersebut dikenal sebagai confirmation bias, yaitu kondisi ketika seseorang lebih mudah mempercayai informasi yang menguatkan keyakinan yang telah dimilikinya.
Menurutnya, kecenderungan tersebut turut memengaruhi panjangnya perdebatan mengenai polemik ijazah Jokowi. Bahkan, perdebatan bisa terus berlangsung meskipun berbagai informasi dan klarifikasi telah disampaikan.
Ia menilai, perdebatan yang berulang tidak selalu menunjukkan kurangnya informasi. Perbedaan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sumber informasi juga dapat menjadi salah satu faktor yang membuat polemik terus bergulir.
Selain itu, Suko mengingatkan agar polemik ijazah Jokowi tidak dicampuradukkan dengan persoalan administratif dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kedua persoalan tersebut harus dilihat secara terpisah berdasarkan fakta, objek permasalahan, dan mekanisme pembuktian yang berlaku.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak demokratis untuk menyampaikan kritik terhadap seorang mantan presiden. Kritik merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
Namun, kebebasan menyampaikan kritik harus diiringi tanggung jawab. Setiap tudingan maupun argumentasi perlu didasarkan pada bukti yang dapat diuji dan tidak berkembang menjadi serangan personal.
"Kritik tidak boleh berubah menjadi fitnah, sementara tuntutan etika tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik," tegasnya.
Suko berharap prinsip tersebut tetap dijaga agar perdebatan mengenai persoalan hukum dan politik berlangsung secara sehat. Ia menilai polemik ijazah Jokowi semestinya menjadi ruang untuk mengedepankan pembuktian objektif, bukan menjadikan banyaknya tuduhan atau perbedaan pilihan politik sebagai tolok ukur kebenaran.









