Boyamin Saiman Ungkap 2 Pegawai KPK Bocorkan Informasi Penanganan Kasus ATR/BPN

Boyamin Saiman Ungkap 2 Pegawai KPK Bocorkan Informasi Penanganan Kasus ATR/BPN

Nasional | sindonews | Jum'at, 6 November 2026 - 18:01
share

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga membocorkan informasi penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kedua pegawai tersebut kini telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

"Oknum tersebut berinisial TS dan MS," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Menurut Boyamin TS merupakan pejabat di Direktorat Penyelidikan KPK. Sementara MS merupakan personel Direktorat Korsup KPK.

Baca juga: Soal Dugaan Bocornya Informasi Pengusutan Kasus ATR/BPN, KPK Lakukan Pemeriksaan Internal

Menurut Boyamin keterlibatan kedua pegawai itu yakni berhubungan dengan Arif Sugianto, salah satu tersangka kasus korupsi ATR/BPN. Arif juga diketahui merupakan orang dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. "Nyatanya terdapat jejak komunikasi HP antara Arif Sugianto dan oknum personel KPK," lanjut dia.

Boyamin pun berharap keduanya bisa segera diperiksa Dewas KPK. Bahkan menurutnya, Dewas KPK bisa turut memeriksa tersangka lainnya kasus dugaan korupsi di ATR/BPN yakni Fahd el Fouz dan Lampri untuk mendalami sepak terjang Arif Sugianto dengan oknum personel KPK tersebut.

"Semoga minggu depan keduanya akan dimintai keterangan oleh Dewas," tandas dia.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tengah mengusut dugaan bocornya informasi pengusutan kasus di Kementerian ATR/ BPN. Lembaga Antirasuah kini tengah melakukan pemeriksaan secara internal.

"Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas masih berproses," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (6/11/2026).

Budi menjelaskan, proses tersebut sebagai bagian dari pengujian sekaligus pengawasan untuk memastikan fungsi check and balances berjalan dengan baik. Pemeriksaan tersebut juga guna memastikan upaya pemberantasan korupsi dilaksanakan sesuai standar disiplin serta kode etik dan perilaku insan komisi.

Meski begitu, Budi menegaskan proses tersebut tidak mengganggu penyidikan perkara yang dimaksud.

Topik Menarik