Tersangka Penyadapan Prabowo Irjen Slamet Uliandi Tidak Ditahan karena Stroke

Tersangka Penyadapan Prabowo Irjen Slamet Uliandi Tidak Ditahan karena Stroke

Nasional | okezone | Kamis, 5 November 2026 - 20:18
share

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi jadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto. Irjen Slamet menyusul mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026) malam.

Suhermanto menjelaskan, Irjen Slamet yang akrab disapa Kapten Jack ini tidak ditahan di Rutan Mako Brimob seperti hal tiga tersangka karena sedang sakit.

“Jumlah tersangka empat orang, tiga ditahan di Mako Brimob, SU belum bisa ditahan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

 

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha.

Topik Menarik