Hakim Batasi Waktu Pemeriksaan Jokowi, Kubu Dokter Tifa Ajukan Protes
JAKARTA - Sidang perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, langsung memanas sejak awal persidangan. Pasalnya, kuasa hukum Dokter Tifa keberatan atas pembatasan waktu untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, yakni Jokowi.
"Kami mohon untuk diberikan waktu yang tidak dibatasi, ya kan? Seperti persidangan yang tadi, persidangan Roy Suryo, demi adil dan kesetaraan," ucap kuasa hukum Dokter Tifa di ruang sidang, Kamis (5/11/2026).
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan akan memberikan waktu yang sama kepada pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti waktunya sama dengan dari penuntut umum. Sama tadi juga kami membatasi penuntut umum berapa lama, saya akan memberikan hak yang sama," kata hakim.
Kubu Dokter Tifa kemudian meminta waktu hingga delapan jam untuk menggali keterangan Jokowi secara langsung. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
"Karena ini menyangkut klien kami yang dilaporkan dan yang (ancamannya) 12 tahun, dengan demikian kami minta waktu sekitar 8 jam ya," ujar tim kuasa hukum Dokter Tifa.
"Oh tidak, saya tidak akan memberikan waktu sepanjang itu ya," jawab hakim.
Sementara itu, saat ditanya mengenai kebutuhan waktu untuk mengajukan pertanyaan kepada Jokowi, pihak JPU menyatakan hanya membutuhkan waktu maksimal dua jam. Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh majelis hakim.
"Mohon izin kami maksimal 2 jam, Majelis," kata JPU.










